1.
Inkaso
Inkaso
adalah kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan teretentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut
biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau
calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya
inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan
tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Manfaat
Inkaso :
- Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
- Lebih bonafit dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
- Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
- Lebih bonafit dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
2.
Transfer
Transfer
adalah pemindahan dana antar rekening disuatu tempat ke tempat yang lain, baik
untuk kepentingan nasabah (debitur/non debitur) dan atau untuk kepentingan Bank
itu sendiri.
KEUNTUNGAN
TRANSAKSI TRANSFER.
1.
Menghemat waktu.
2. Lebih aman.
2. Lebih aman.
3.
Safe
deposit box (kotak penyimpanan)
Layanan
Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat
berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang
khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman
bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir,
terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam
menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih
tempat yang terpercaya.
Kegunaan
Safe Deposit Box
·
Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting
seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte
kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
·
Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian,
mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang
Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan
Safe Deposit Box
1. Bagi Bank 2. Bagi Nasabah
* Biaya sewa * Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Uang jaminan yang mengendap * Keamanan barang terjamin
* Pelayanan nasabah
1. Bagi Bank 2. Bagi Nasabah
* Biaya sewa * Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Uang jaminan yang mengendap * Keamanan barang terjamin
* Pelayanan nasabah
4.
Letter
of credit (L/C)
Letter
of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara
pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa
menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan
keluar negeri (kepada pemesan).
Jenis – Jenis L/C :
·
Revocable
L/C
Adalah
L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau
oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan daribeneficiary.
·
Irrevocable
L/C
Adalah
L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan
dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima
wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan,
tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C
tersebut.
·
Irrevocable
dan Confirmed L/C
L/C
ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary)
karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin
sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila
segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya
yang irrevocable.
·
Clean
Letter of Credit
Dalam
L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak
diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit
yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
·
Documentary
Letter of Credit
Penarikan
uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain
sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
·
Documentary
L/C dengan Red Clause
Jenis
L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari
jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan
wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti
dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary
L/C.
·
Revolving
L/C
L/C
ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan
syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan,
kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan
(selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah
jumlah itu dipakai atau tidak.
·
Back
to Back L/C
Dalam
L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya
perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya
untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan
menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
·
Transferable
L/C
Beneficiary
berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan
pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
·
Stand
by Letter of Credit
Suatu
jaminan khusus yang biasa nya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak
beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak
applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar
pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada
pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan
dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak
dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.
5.
Travellers
chegue
Traveller’s Check adalah kertas berharga
dalam mata uang yang dikeluarkan oleh suatu bank, dimana bank tersebut akan
membayarkan sejumlah uang yang tertera didalamnya kepada orang yang tanda
tangannya tertera pada Traveller’s Check tersebut.
Jenis-Jenis Traveller Cheque
a.
Travellers
cheque mata unga rupiah.
b.
Travellers
cheque dalam valuta asing yang diterbitkan oleh bank yang berstatus bank
devisa.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar