Otonomi Daerah
BAB 1 Pendahuluan
Puji syukur panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu
wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya saya bisa menyelesaikan makalah yang
berjudul Otonomi daerah. Saya mengucapkan terima kasih kepada dari berbagai
sumber yang saya ambil dari internet. Makalah ini masih jauh dari sempurna,
oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi
kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi kalian
dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi
kita semua.
1.1 Latar belakang
Per-Otonomian daerah tentu mengaitkan dengan pelajaran pendidikan
kewarganegaraan yang sudah kita dapatkan sejak sekolah dasar. Bisa jadi kata
kewarganegaraan di dalam memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari
sekolah dasar hingga sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang
harus dipelajari, dan ternyata saat kuliah juga harus mempelajari mata kuliah
ini lebih dalam lagi tentang seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan
bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
1.2 Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini hanya mengeluarkan
argumen saya terhadap per-Otonomian daerah yang saya lihat.
Bab 2 Isi
Otonomi daerah adalah sebuah hak atau kewajiban
kepada suatu daerah yang bertujuan untuk mengatur dan mengurus daerah tersebut.
Yang dipilih melalui masyarakat yang
berguna untuk meningkatkan daya guna pemerintahan untuk pelaksanaan pelayanan
dan pembangunan terhadap masyarakat sesuai dengan undang-undang dasar. Otonomi
dilakukan untuk mengembangkan suatu daerah untuk menjadikan daerah tersebut
menjadi daerah yang mempunyai ciri khas. Dalam hal ini pemerintah berperan penting
dalam melakukan per-otonomian. Pemerintah daerah dapat bebas berekreasi dan
berekspresi dalam membangun daerah tersebut. Pemerintah juga dapat membuktikan
kemampuannya dalam melaksanakan kewajibannya untuk membuat daerah tersebut
lebih maju.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD
1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di
Indonesia, yaitu:
1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan
bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang
bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang
melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di
antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2. Nilai dasar Desentralisasi
Teritorial, dari isi
dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana
tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan
politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Prinsip-prinsip otonomi adalah:
1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan
sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi
diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah
air; dan
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi
sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Dalam membicarakan otonomi daerah,pasnya disangkut pautkan dengan adanya
pemilihan calon walikota dalam daerah tersebut. Mereka mempunyai misi dan visi yang
bertujuan untuk membuat daerah tersebut menjadi lebih maju dan berkembang. Tentunya
yang diharapkan oleh msyarakat bukann hanya sekedar janji tapi adalah bukti.
BAB 3 Penutup
Dalam membangun suatu per-otonomian dalam suatu
daerah diharapkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
3.1 Kesimpulan
Bahwa per-otonomian daerah dapat terlaksana dengan
baik sangat dipengaruhi oleh peran pemerintah sebagai pemegang wewenang dan
berkewajiban untuk memajukan daerah tersebut
3.2 Saran
Sebaiknya untuk para calon-calon walikota ataupun
pemimpin lainnya lakukanlah demokrasi yang jujur dan pastinya selalu menepatkan
janji sesuai apa yang ada dalam misi dan visi.
Refrensi : www.wikipedia.org