18 Juni 2012

Softskill 4 semester 4


Otonomi Daerah

BAB    1    Pendahuluan
Puji syukur panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya saya bisa menyelesaikan makalah yang berjudul Otonomi daerah. Saya mengucapkan terima kasih kepada dari berbagai sumber yang saya ambil dari internet. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi kalian dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

1.1    Latar belakang
Per-Otonomian daerah  tentu mengaitkan dengan pelajaran pendidikan kewarganegaraan yang sudah kita dapatkan sejak sekolah dasar. Bisa jadi kata kewarganegaraan di dalam memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang harus dipelajari, dan ternyata saat kuliah juga harus mempelajari mata kuliah ini lebih dalam lagi tentang seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

1.2    Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini hanya mengeluarkan argumen saya terhadap per-Otonomian daerah yang saya lihat.

Bab 2    Isi
Otonomi daerah adalah sebuah hak atau kewajiban kepada suatu daerah yang bertujuan untuk mengatur dan mengurus daerah tersebut. Yang dipilih melalui masyarakat  yang berguna untuk meningkatkan daya guna pemerintahan untuk pelaksanaan pelayanan dan pembangunan terhadap masyarakat sesuai dengan undang-undang dasar. Otonomi dilakukan untuk mengembangkan suatu daerah untuk menjadikan daerah tersebut menjadi daerah yang mempunyai ciri khas. Dalam hal ini pemerintah berperan penting dalam melakukan per-otonomian. Pemerintah daerah dapat bebas berekreasi dan berekspresi dalam membangun daerah tersebut. Pemerintah juga dapat membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewajibannya untuk membuat daerah tersebut lebih maju.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.     Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.     Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Prinsip-prinsip otonomi adalah:
1.     Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2.     Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3.     Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Dalam membicarakan otonomi daerah,pasnya disangkut pautkan dengan adanya pemilihan calon walikota dalam daerah tersebut. Mereka mempunyai misi dan visi yang bertujuan untuk membuat daerah tersebut menjadi lebih maju dan berkembang. Tentunya yang diharapkan oleh msyarakat bukann hanya sekedar janji tapi adalah bukti.

BAB 3    Penutup
Dalam membangun suatu per-otonomian dalam suatu daerah diharapkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.

3.1    Kesimpulan
Bahwa per-otonomian daerah dapat terlaksana dengan baik sangat dipengaruhi oleh peran pemerintah sebagai pemegang wewenang dan berkewajiban untuk memajukan daerah tersebut
            
            3.2    Saran
Sebaiknya untuk para calon-calon walikota ataupun pemimpin lainnya lakukanlah demokrasi yang jujur dan pastinya selalu menepatkan janji sesuai apa yang ada dalam misi dan visi.

Refrensi : www.wikipedia.org